Warga Negara & Negara
5. Warga Negara & Negara
·
Hukum,
Negara, & Pemerintahan
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
SIFAT & CIRI-CIRI
HUKUM
Sifat Hukum:
Ø
Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat.
Ø
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas.
Ciri-ciri Hukum:
Ø
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
Ø
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
Ø
Peraturan itu bersifat memaksa.
Ø
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
Ø
Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya,
peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan,
atau mungkin pula kedua-duanya
Ø
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di lihat dari
segi :
a.
Sumber-sumber hukum Materiil
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu
diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social
ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b. Sedang Sumber Hukum Formal,
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Terdapat 5 Sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
PEMBAGIAN HUKUM
Dalam pembagian hukum terdapat 3 bagian yaitu:
Ø
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik
(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Ø
Pembagian Hukum Menurut Tempat
Berlakunya
1. Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3. Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara
masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama,
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama
untuk para anggota pengikutnya.
Ø
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum
(Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam
suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan
datang.
3. Hukum Asasi
(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam
belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan
dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
TUGAS UTAMA NEGARA
Terdapat 2 tugas utama Negara yaitu:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
SIFAT-SIFAT NEGARA
Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu:
1. Negara itu bersifat memaksa:
agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal
ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara
sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya
belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang
selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2. Negara memiliki hak monopoli: negara
berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada
aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan
hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya:
aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh
karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang
ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk
membayar pajak.
BENTUK NEGARA
Terdapat 2 bentuk Negara yaitu:
1.
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut
:
Ø Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke
dalam maupun ke luar.
Ø Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Ø Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Ø Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
2.
Negara Serikat
Negara
seikat yaitu merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing – masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Ø
Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena
rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk.
Ø
Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat
di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu
negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara
dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut;
batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut
ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
Ø
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat
adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
Ø
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka
tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin
hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat
de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi,
sosial, budaya, dan diplomatik.
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.
Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan
tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.
PERBEDAAN ANTARA PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
·
Warga Negara & Negara
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KRITERIA MENAJDI WARGA NEGARA
Terdapat 2 kriteria menjadi warga
Negara yaitu:
Ø Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi
menjadi dua, yaitu :
- Kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
- Kriteria kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”
Ø Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 1945
TENTANG WARGA NEGARA
Ø
Menurut pasal 26 UUD 1945:
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Ø
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
PASAL YANG TERCANTUM DALAM UUD 1945
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Ø Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
Ø Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Ø Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
Ø Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Ø Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
Ø Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,
dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Ø Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara.
SUMBER:
Nama :
Adhitya Nur Pratama
NPM :
20314224
Kelas :
1TB03
Comments
Post a Comment