Pengertian Rusun, Rusunami dan Rusunawa


    PENGERTIAN RUMAH SUSUN (RUSUN)
    Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.

    Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.

    Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8  yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya.

    Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya.


    JENIS - JENIS RUMAH SUSUN (RUSUN)
    1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang disenggelarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan berpenghasilan rendah yang pembangunannya mendapatkan kemudahan dan bantuan pemerintah.
    2. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai beserta keluarganya.
    3. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan oleh negara atau swasta untuk memenuhi kebutuhan sosial.
    4.  Rumah susun komersil adalah rumah susun yang diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan dapat diperjual belikan sesuai dengan mekanisme pasar.


    PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN (RUSUN)
    Dalam pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun dinas merupakan tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah.

    Pembangunan Rumah susun merupakan salah satu cara untuk memecahkan masalah kebutuhan dari permukiman dan perumahan pada lokasi yang padat terutama pada daerah perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat seperti di Kota Jakarta. Pembangunan rumah susun tentunya juga dapat mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga mejadi lebih lega dan dalam hal ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga daerah kumuh berkurang dan selanjutnya menjadi daerah yang rapih yang bersihdan teratur.

    Konsep pembangunan rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat yang dapat dihuni bersama, dimana satuan-satuan dari unit dalam bangunan dimaksud dapat memiliki secara terpisah yang dibangun baik secara horizontal maupun secara vertikal, pembangunan perumahan yang seperti ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Menurut Pasal 2 dan 3 UURS, No 16 Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun adalah sebagai berikut:
    Pasal 2
    Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.
    Pasal 3
    Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
    1. Memenuhi kebutuhan perumahaan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya
    2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
    3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan ketentuan.
    Rumah susun harus memiliki syarat-syarat seperti rumah biasa yakni dapat menjadi tempat berlindung, memberikan rasa aman, menjadi wadah sosialisasi dan memberikan suasana nyaman dan harmonis bagi penghuninya.
     
     
    PERSYARATAN TEKNIS RUMAH SUSUN (RUSUN)
    Berdasarkan PP nomor 4/ 1988 mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah susun, antara lain adalah kelengkapan, sarana dan prasarana rumah susun.
    1. Kelengkapan Rumah Susun (Pasal 14)
    Utilitas umum merupakan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan di rumah susun. Kelengkapan utilitas rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai perpipaan dan perlengkapannya termasuk meter aiar, pengaturan tekanan air dan tangki air dalam bangunan
    • Jaringan air listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya, termasuk meter listrik dan pembatas arus, serta pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yang membahayakan
    • Jaringan air gas yang memenuhi persyaratan beserta kelengkapannya termasuk meter gas, pengatur arus serta pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yang membahayakan
    • Saluran pembuangan air hujan yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas dan pemasangan
    • Saluran pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas dan pemasangan
    • Saluran dan atau tempat pembuangan sampah yang memenuhi persyaratan terahada kebersihan, kesehatan dan kemudahan
    • Tempat kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya
    • Alat transportasi berupa tangga, lift atau eskalator dengan tingkat keperluan dan persyaratan yang berlaku
    • Pintu dan tangga darurat kebakaran
    • Tempat jemuran
    • Alat pemadam kebakaran
    • Penangkal petir
    • Alat/Sistem alarm
    • Pintu kedap asap pada jarak- jarak tertentu
    • Generator listrik digunakan untuk rumah susun yang mengunakan lift
    2. Lokasi Rumah Susun (Pasal 22)
    Dalam memilih lokasi rumah susun, maka lokasi tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Lokasi rumah susun harus sesuai dengan peruntukan dan keserasian lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang dan tata guna tanah
    • Lokasi harus memungkinkan berfungsinya saluran-saluran pembungan dalam lingkungan ke system jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air limbah.
    • Lokasi harus mudah dicapai angkutan umum baik langsung maupun tidak langsung
    • Lokasi rumah susun harus dijangkau oleh pelayanan air bersih dan listrik
    3. Prasarana Lingkungan (Pasal 25 dan 26)
    Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan di lingkungan rumah susun, sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya, berupa jalan, tangga, selasar, drainase, sistem air limbah, persampahan dan air bersih. Lingkungan rumah susun harus dilengkapi dengan prasarana sebagai berikut
    • Prasarana lingkungan yang berfungsi sebagai penghubung untuk keperluan kegiatan sehari-hari bagi penghuni seperti jalan setapak, kendaraan & tempat parkir
    • Prasarana lingkungan harus mempertimbangkan kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari dan pengamanan bila terjadi hal-hal yang membahayakan, serta struktur, ukuran, dan kekuatan yang sesuai dengan fungsi dan penggunaan jalan tersebut.
    • Jaringan distribusi air bersih, gas dan listrik dengan segala kelengkapannya seperti tangki air, pompa air, tangki gas dan gardu-gardu listrik
    • Saluran pembuangan air hujan yang menghubungkan air hujan daru rumah susun ke system jaringan pembuangan air kota
    • Saluran pembuangan air limbah dan atau septik yang menghubungkan air limbah dari rumah susun ke system jaringan limbah kota
    • Tempat pembuangan sampah, sebagai pengumpul sampah dari Rusun yang dibuang ke tempat pembuangan sampah kota, dengan mempertimbangkan faktor kemudahan pengangkutan, kebersihan, kesehatan dan keindahan
    • Kran-kran air untuk mencegah dan peangamanan terhadap bahaya kebakaran yang dapat menjangkau semua tempat dalam lingkungan
    • Tempat parkir kendaraan dan atau penyimpanan barang
    • Jaringan telepon dan alat komunikasi sesuai dengan keperluan
    4. Sarana Lingkungan (Pasal 27)
    Sarana lingkungan merupakan fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial dan budaya.Fasilitas lingkungan dalam rumah susun dan lingkungannya harus disediakan :
    • Ruangan atau bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain anak-anak dan kontak sosial lainnya sesuai standar yang berlaku.
    • Ruangan atau bangunan untuk kebutuhan sehari-hari sesuai standar yang berlaku, seperti kesehatan, pendidikan, peribadatan, olahraga.
     
     
     
    Sumber : 


    Adhitya Nur Pratama
    20314224
    3TB06

    Comments

    Popular posts from this blog

    Cara membedakan sepatu ADIDAS yang ORIGINAL & FAKE

    ADIDAS CITY & ISLAND SERIES

    Berbagai logo produk Adidas, apa bedanya?