Analisis Kontrak Kerja



2. Analisis Kontrak Kerja
Dalam suatu pekerjaan konstruksi, Kontrak kerja konstruksi menjadi landasan pokok yang memuat perjanjian dan kesepakatan antara pihak Owner dan pihak Konsultan arsitek & Kontraktor Pelaksana. Dalam kontrak kerja konstruksi menjelaskan rincian kewajiban dan tanggung jawab masing – masing pihak, dan syarat – syarat yang berkaitan dengan proyek konstruksi tersebut.

Berikut adalah contoh Surat Kontrak Kerja Konstruksi :

 PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )

Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senin Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : RIKA
Jabatan                  : Pemilik Ruko
Alamat                  : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pihak pertama ).

Nama                    : PATRICK THOMAS
Jabatan                  : Sub Kontraktor
Alamat                  : Jl.  Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 (pihak kedua ).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

LINGKUP KERJASAMA
Pasal  1
Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

                Nama Paket       : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
                Lokasi                    : Kota Palu
                No. Kontrak        : : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
                Tgl Kontrak         : 30 Juni 2014
                Nilai Kontrak      : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

PENDANAAN
Pasal  2
Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

·         Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan  ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·         Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua )  dengan melalui persetujuan secara mutlak  dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·         Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )

KOMPENSASI
Pasal  3
3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·         Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø  Termyn I              : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø  Termyn II             : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø  Termyn III           : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Ø  Termyn II             : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·         Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal  4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·         Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
·         Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·         Pihak 2 (  kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·         Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·         Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).

JANGKA WAKTU
Pasal  5
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal  6
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )



KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal  7
7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai  yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.

TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal  8
Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal  9
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE
Pasal  10
Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan  oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk  meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP
Pasal  11
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada  tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                                              PIHAK KEDUA
Pemilik Bangunan                                                                                Sub Kontraktor



                     RIKA                                                                                               PATRICK

Analisa :
Menurut saya isi dari contoh Surat Perjanjian Kontrak Diatas sudah sesuai, Mulai dari Pasal 1 yaitu tentang Lingkup kerjasama. Pasal 2 yaitu tentang Pendanaan, Kedua belah pihak akan bertanggung jawab dari segi Pendanaan. Pasal 3 yaitu tentang Kompensasi, Pemberian Kompensasi yaitu 30% setelah pekerjaan selesai 30%, 25% setelah pekerjaan selesai 55%, 25% setelah pekerjaan selesai 80%, dan 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek. Pasal 4 yaitu tentang Lingkup pekerjaan juga sudah sesuai. Pasal 5 tentang Jangka waktu pekerjaan juga sudah sesuai yaitu kontraktor memulai pekerjaan pada : 30 Juni 2014 dan menyelesaikan pada : 30 Desember 2014. Pasal 6 yaitu tentang Pengalihan pekerjaan, kedua belah pihak sudah menyetujui untuk tidak mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan oleh pihak pertama. Pasal 7 yaitu tentang Ketentuan Perjanjian, jika pekerjaan tidak selesai pada target waktu yaitu tanggal 30 Desember 2014 maka akan dilakukan pengurangan jumlah nominal dari total nilai  yang didapat oleh pihak 2 sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1. Pasal 8 yaitu tentang Tambahan perjanjian, menurut saya juga sudah sesuai jika ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian maka akan dibuat perjanjian tambahan. Pasal 9 yaitu tentang penyelesaian perselisihan, menurut saya juga sudah sesuai jika terjadi perselisihan antara kedua pihak, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah. Pada Pasal 10 yaitu tentang Force majure dan Pasal 11 yaitu tentang Penutup menurut saya juga sudah sesuai.  


Sumber :

1. Contoh Surat perjanjian kontrak kerja
http://banu-fm.blogspot.co.id/2015/10/surat-perjanjian-kontrak-kerja.html


Nama :  Adhitya Nur Pratama
NPM  :  20314224
Kelas  :  3TB06

Comments

Popular posts from this blog

Cara membedakan sepatu ADIDAS yang ORIGINAL & FAKE

ADIDAS CITY & ISLAND SERIES

Berbagai logo produk Adidas, apa bedanya?