Analisis Kontrak Kerja
2. Analisis
Kontrak Kerja
Dalam
suatu pekerjaan konstruksi, Kontrak kerja konstruksi menjadi landasan pokok
yang memuat perjanjian dan kesepakatan antara pihak Owner dan pihak Konsultan
arsitek & Kontraktor Pelaksana. Dalam kontrak kerja konstruksi menjelaskan
rincian kewajiban dan tanggung jawab masing – masing pihak, dan syarat – syarat
yang berkaitan dengan proyek konstruksi tersebut.
Berikut adalah
contoh Surat Kontrak Kerja Konstruksi :
PERJANJIAN
KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )
Nomor
: 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Pada hari ini Senin Tanggal Tiga
Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: RIKA
Jabatan
:
Pemilik Ruko
Alamat
: Jl. Emi Saelan
Bertindak untuk dan atas nama
Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pihak pertama ).
Nama
: PATRICK THOMAS
Jabatan : Sub
Kontraktor
Alamat
: Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B
Bertindak untuk dan atas nama Sub
Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 (pihak kedua ).
Dengan ini menerangkan bahwa semua
pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont )
dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
LINGKUP
KERJASAMA
Pasal
1
Semua pihak telah sepakat dan setuju
untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak
1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek
pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan
Ruko
Lokasi
: Kota Palu
No. Kontrak : : 003 / SURAT KONTRAK
KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus
Delapan Puluh Lima Juta Rupiah
PENDANAAN
Pasal
2
Kedua belah pihak akan bertanggung
Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :
·
Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan
melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 (
pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang
akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·
Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua (
kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 (
pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·
Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan
sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- (
Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
KOMPENSASI
Pasal
3
3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan
mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·
Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai
dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan
dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø Termyn
I
: 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø Termyn
II :
25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø Termyn
III : 25% setelah
pekerjaan selesai 80%
Ø Termyn
II :
20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan
mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·
Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai
dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu
kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
LINGKUP
PEKERJAAN
Pasal
4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·
Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah
disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
·
Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan
bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui
pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·
Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap
penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan
penyelesaian pekerjaan.
·
Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai
dengan target waktu yang telah ditentukan
·
Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan
yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).
JANGKA
WAKTU
Pasal
5
Kedua belah pihak sepakat bahwa
pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada :
30 Desember 2014.
PENGALIHAN
PEKERJAAN
Pasal
6
Kedua belah pihak sepakat untuk
tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan
persetujuan pihak 1 ( pertama )
KETENTUAN
PERJANJIAN
Pasal
7
7.1. Pelanggaran perjanjian ( target
waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan
jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 ( kedua )
sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian
ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum
diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam
perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing –
masing pihak.
TAMBAHAN
PERJANJIAN
Pasal
8
Apabilan ada beberapa pasal tambahan
setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan
diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh
masing – masing pihak terkait.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal
9
Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah
untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang
berlaku.
FORCE
MAJURE
Pasal
10
Apabila terjadi gempa, bencana alam,
tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan
menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak
sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal
11
Surat perjanjian kerjasama ini telah
dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan
tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2
( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada
tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Pemilik
Bangunan Sub
Kontraktor
RIKA PATRICK
Analisa :
Menurut
saya isi dari contoh Surat Perjanjian Kontrak Diatas sudah sesuai, Mulai dari
Pasal 1 yaitu tentang Lingkup kerjasama. Pasal 2 yaitu tentang Pendanaan, Kedua
belah pihak akan bertanggung jawab dari segi Pendanaan. Pasal 3 yaitu tentang
Kompensasi, Pemberian Kompensasi yaitu 30% setelah pekerjaan selesai 30%, 25%
setelah pekerjaan selesai 55%, 25% setelah pekerjaan selesai 80%, dan 20%
setelah serah terima pekerjaan/proyek. Pasal 4 yaitu tentang Lingkup pekerjaan
juga sudah sesuai. Pasal 5 tentang Jangka waktu pekerjaan juga sudah sesuai
yaitu kontraktor memulai pekerjaan pada : 30 Juni 2014 dan menyelesaikan pada :
30 Desember 2014. Pasal 6 yaitu tentang Pengalihan pekerjaan, kedua belah pihak
sudah menyetujui untuk tidak mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa
persetujuan oleh pihak pertama. Pasal 7 yaitu tentang Ketentuan Perjanjian,
jika pekerjaan tidak selesai pada target waktu yaitu tanggal 30 Desember 2014
maka akan dilakukan pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang
didapat oleh pihak 2 sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh
pihak 1. Pasal 8 yaitu tentang Tambahan perjanjian, menurut saya juga sudah
sesuai jika ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian maka
akan dibuat perjanjian tambahan. Pasal 9 yaitu tentang penyelesaian
perselisihan, menurut saya juga sudah sesuai jika terjadi perselisihan antara
kedua pihak, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikannya dengan
musyawarah. Pada Pasal 10 yaitu tentang Force majure dan Pasal 11 yaitu tentang
Penutup menurut saya juga sudah sesuai.
Sumber :
1. Contoh Surat perjanjian kontrak
kerja
http://banu-fm.blogspot.co.id/2015/10/surat-perjanjian-kontrak-kerja.html
Nama : Adhitya Nur Pratama
NPM : 20314224
Kelas : 3TB06
Comments
Post a Comment