Pengertian Politik & Strategi Nasional
PENGERTIAN POLITIK
PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN GOOD and CLEAN GOVERNANCE
Aspek masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat yang kurang mendukung terciptanya Clean Government misalnya masyarakat kurang peduli dan kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan adalah masyarakat sendiri, masyarakat juga ikut terlibat dalam setiap praktek penyimpangan dan pemberantasannya hanya akan berhasil bila masyarakat ikut aktif melakukannya.
Aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan kualitas peraturan perundang-undangan yang belum memadai, sanksi yang terlalu ringan dan penerapan ketentuan yang tidak konsisten. Variabel tersebut merupakan komponen yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam upaya mewujudkan clean government.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang rawan terhadap tidak terciptanya Clean Government adalah masalah-masalah perizinan, pelelangan, pengadaan, pemberian fasilitas, penerimaan pendapatan, penetapan pungutan, penetapan keputusan, perencanaan, pengawasan dan pembuatan peraturan. Pada kegiatan-kegiatan tersebut banyak liku-liku dan cara serta perlakuan-perlakuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengarah pada tidak terciptanya
Pada setiap tingkatan dan lini penyelenggaraan pemerintahan harus mengupayakan tercapainya pemerintahan yang baik. Clean Governement dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus melibatkan stake holders yang ada. Baik unsur pemerintah, swasta (dunia usaha) dan masyarakat. Karena tiga komponen ini yang terkait secara langsung. Upaya-upaya dalam rangka menciptakan Clean Government di lingkungan lembaga atau badan penyelenggaraan pemerintahan termamsuk pula pada pemerintahan di daerah dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu Strategi Preventif, Strategi Detektif dan Strategi Represif.
Strategi Preventif dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mencegah timbulnya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, inefisiensi, tidak efektif, tidak hemat dan adanya KKN. Contoh strategi preventif : pengharusan setiap seksi membuat perencanaan stratejik dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM), Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,Perlunya dibuat prosedur tata kerja atau sistem prosedur operasional kegiatan,Peningkatan kualitas pengawasan melekat, Perlunya dilakukan sosialisasi Clean Government, Peningkatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan Perlunya sistem perencanaan yang baik.
Strategi Detektif merupakan upaya untuk dapat mengetahui secara dini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya agar penyimpangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atau akibat yang lebih parah atas penyimpangan yang terjadi. Strategi detektif antara lain dapat dilakukan melalui: Peningkatan kemampuan aparat pengawasan, Penyempurnaan sistem pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.
Strategi Represif dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan secara hukum dengan sebaik-baiknya atas penyimpangan yang telah terjadi. Strategi Represif antara lain dapat dilakukan dengan : Pengusutan, penyidikan, penuntutan, peradilan dan penindakan kepada yang terlibat, Sistem pemantauan penyelesaian tindak lanjut penanganan perkara dan Perlunya publikasi kasus berdasarkan keputusan pengadilan.
Sumber :
http://komkomriah.blogspot.com/2013/03/lembaga-politik.html
http://makalahhubinternasional.blogspot.com/2010/11/mencari-strategi-pertahanan-bagi.html
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/29/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik#Teori_politik
http://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Kata “Politik” secara ilmu etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam
bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum
warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip,
keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan
policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking)
mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy),
dan distribusi kekuasaan .
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
- Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk
mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan
hidupnya.
2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang
melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang
yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan
yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap
lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut
ini proses pembentukan lembaga politik :
- Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
- Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
- Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
- Melaksanakan kesejahteraan umum
- Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk
kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi
nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut.
Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan
kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya.
Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia
harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan
masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
PENGERTIAN GOOD and CLEAN GOVERNANCE
Good and Clean Government merupakan pemerintah yang taat azas, tidak ada
penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta efisien, efektif, hemat
dan bebas KKN. Tujuan akhir dari Good and clean government adalah
terwujudnya Good Governance. Good Governance pada umumnya diartikan
sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini
dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Good Governance.
Kunci utama memahami good
governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak
dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu
pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah
bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance.
Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance dapat
dilihat sebagai berikut:
1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga
masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
2. Tegaknya Supremasi
HukumKerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi
Tranparansi
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses
pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus
memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada Konsensus
Tata
pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang
berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang
terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus
dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan
warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada
seoptimal mungkin.
8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan
di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat
bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga
yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu
dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
9. Visi Strategis
Para
pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan
atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta
kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan
tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas
kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi
perspektif tersebut.
Memperhatikan prinsip-prinsip
Good Governance di atas, maka sebetulnya Pelaksanaan Good and Clean
Government merupakan suatu tahapan proses yang ideal. Banyak pihak yang
mengatakan relative susah untuk mencapainya. Banyak kendala dan hambatan
yang merintanginya. Penyebab tidak terjadinya Clean Government dapat
dibagi dalam 4 (empat) aspek yaitu aspek individu, aspek organisasi,
aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan.
Aspek individu merupakan penyakit sosial yang berkaitan dengan moral dan akhlak manusia.
Aspek
organisasi berkaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja dan kelemahan
dalam sistem pengendalian manajemen unit serta kultur organisasi yang
kurang mendukung.
Aspek masyarakat berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat yang kurang mendukung terciptanya Clean Government misalnya masyarakat kurang peduli dan kurang menyadari bahwa yang paling dirugikan adalah masyarakat sendiri, masyarakat juga ikut terlibat dalam setiap praktek penyimpangan dan pemberantasannya hanya akan berhasil bila masyarakat ikut aktif melakukannya.
Aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan kualitas peraturan perundang-undangan yang belum memadai, sanksi yang terlalu ringan dan penerapan ketentuan yang tidak konsisten. Variabel tersebut merupakan komponen yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam upaya mewujudkan clean government.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang rawan terhadap tidak terciptanya Clean Government adalah masalah-masalah perizinan, pelelangan, pengadaan, pemberian fasilitas, penerimaan pendapatan, penetapan pungutan, penetapan keputusan, perencanaan, pengawasan dan pembuatan peraturan. Pada kegiatan-kegiatan tersebut banyak liku-liku dan cara serta perlakuan-perlakuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengarah pada tidak terciptanya
Pada setiap tingkatan dan lini penyelenggaraan pemerintahan harus mengupayakan tercapainya pemerintahan yang baik. Clean Governement dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus melibatkan stake holders yang ada. Baik unsur pemerintah, swasta (dunia usaha) dan masyarakat. Karena tiga komponen ini yang terkait secara langsung. Upaya-upaya dalam rangka menciptakan Clean Government di lingkungan lembaga atau badan penyelenggaraan pemerintahan termamsuk pula pada pemerintahan di daerah dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu Strategi Preventif, Strategi Detektif dan Strategi Represif.
Strategi Preventif dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mencegah timbulnya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, inefisiensi, tidak efektif, tidak hemat dan adanya KKN. Contoh strategi preventif : pengharusan setiap seksi membuat perencanaan stratejik dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM), Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,Perlunya dibuat prosedur tata kerja atau sistem prosedur operasional kegiatan,Peningkatan kualitas pengawasan melekat, Perlunya dilakukan sosialisasi Clean Government, Peningkatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan Perlunya sistem perencanaan yang baik.
Strategi Detektif merupakan upaya untuk dapat mengetahui secara dini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya agar penyimpangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atau akibat yang lebih parah atas penyimpangan yang terjadi. Strategi detektif antara lain dapat dilakukan melalui: Peningkatan kemampuan aparat pengawasan, Penyempurnaan sistem pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.
Strategi Represif dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan secara hukum dengan sebaik-baiknya atas penyimpangan yang telah terjadi. Strategi Represif antara lain dapat dilakukan dengan : Pengusutan, penyidikan, penuntutan, peradilan dan penindakan kepada yang terlibat, Sistem pemantauan penyelesaian tindak lanjut penanganan perkara dan Perlunya publikasi kasus berdasarkan keputusan pengadilan.
Sumber :
http://komkomriah.blogspot.com/2013/03/lembaga-politik.html
http://makalahhubinternasional.blogspot.com/2010/11/mencari-strategi-pertahanan-bagi.html
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/29/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik#Teori_politik
http://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
www.academia.edu/5893461/good_clean_government
https://sosiopublika.wordpress.com/2014/10/31/good-governance-and-clean-governance/
http://akangkuswandi.blogspot.co.id/2008/11/good-and-clean-government.html
http://sistempemerintahandaerahkelasa.blogspot.co.id/2015/10/penerapan-good-and-clean-governance-di_47.html
http://hukumislam-uii.blogspot.co.id/2009/05/pengertian-good-governance-dan-clean.html
Comments
Post a Comment