Kewarganegaraan- Tugas 1

1. PENGERTIAN NEGARA, WARGA NEGARA, DAN KEWARGANEGARAAN.
PENGERTIAN NEGARA


Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli :
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6.Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.


PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.

Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.


PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan

antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.


Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.



Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.


2. PROSES TERJADINYA NEGARA
TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER 

Terjadinya Negara Secara Primer (Primaires Wording) dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang secara bertahap ke tingkat yang lebih maju. Dibawah ini adalah fase-fase pertumbuhan negara secara primer:

1. Fase kelompok/suku ( Genootschaf )

Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu/suku.

2. Fase Kerajaan ( Rijk )

Kepala suku yang semula berkuasa dimasyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi ( Perluasan Kekuasaan ) dengan menaklukan negara lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interparest menjadi seorang raja.

3. Fase Negara Nasional ( Staat )

Pada fase ini kesadaran bernegara masyarakat telah muncul. Akan tetapi, raja yang memerintah menjalankan kekuasaannya secara absolute dengan sistem pemerintahan terpusat ditangan raja.

4. Fase Demokrasi ( Democratishe Natie )

Fase ini terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

5. Fase Diktator ( Dictatuur )

Pada fase ini, pemerintahan yang dipilih oleh rakyat secara demokratis berubah menjadi pemerintahan yang diktator.
TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER

Terjadinya negara secara sekunder sangat erat kaitannya dengan fakta sejarah. Berdasarkan fakta sejarah ada 8 sebab terjadinya negara, yaitu:

1. Pendudukan ( occupatie )

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu.

2. Peleburan ( Fusi )

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah dan mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.

3. Penyerahan ( Cessie )

Hal ini terjadi pada suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan wilayah tertentu.

4. Penaikan ( Acessie )

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( Delta ).

5. Pencaplokan ( Enexatie )

Hal ini terjadi ketika suatu negara berdiri dengan menguasai atau mencaplok wilayah yang dikuasai negara lain.

6. Proklamasi ( Proclamation )

Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi suatu wilayah yang diduduki negara lain melakukan perlawanan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaannya.

7. Pembentukan Baru ( Innovation )

Munculnya suatu negara baru yang diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.

8. Pemisahan ( Sparatise )

Terjadinya negara baru karena memisahkan diri dari negara yang menguasainya.
3. PROSES TERJADINYA NEGARA INDONESIA
Bagi bangsa Indonesia terjadinya negara merupakan proses yang panjang dan menghabiskan banyak waktu, jiwa dan raga, harta dan benda. Terjadinya negara merupakan suatu proses yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi (ide-ide dasar yang dicita-citakan).


Sejarah mencatat sebelum abad ke-16, kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. 

Pada akhirnya hubungan antara satu dengan lainnya retak. Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri. Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai akhirnya wafat.



Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentuklah negara Indonesia.  Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan meningkatkan taraf hidupnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:

1)  Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
kurang lebih 350 tahun.
2)   Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3)  Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke.
4)  Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.

Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1)  Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2)  Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi.  Proklamasi
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3)  Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
4)  Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan
demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
Agar lebih jelas, lihat gambar dibawah ini.

https://kewarganegaraanku.files.wordpress.com/2011/11/bagan.png



SUMBER:
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html
http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.htmlhttp://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
https://kewarganegaraanku.wordpress.com/2011/11/12/proses-terjadinya-nkri/
http://mas-ridhwan.blogspot.co.id/2012/09/terjadinya-negara-secara-primer-dan.html
https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan/
Sapto Darmono, Ikhwal dan Sudarsih. 2008. Pendidikan kewarganegaraan 5 : untuk SD/MI kelas V. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Comments

Popular posts from this blog

Cara membedakan sepatu ADIDAS yang ORIGINAL & FAKE

ADIDAS CITY & ISLAND SERIES

Berbagai logo produk Adidas, apa bedanya?